Anies Kritik Subsidi Mobil Listrik Bikin Macet, Dulu Beri Insentif dan Bebaskan Gage

Anies Kritik Subsidi Mobil Listrik Bikin Macet, Dulu Beri Insentif dan Bebaskan Gage

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 09 Mei 2023 12:14 WIB
Jalur ganjil genap hari ini perlu dicek sebelum beraktivitas di kawasan Jakarta. Aturan ganjil genap Jakarta kini diperluas menjadi 26 titik.
Mobil listrik bebas ganjil genap di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kritikan Anies Baswedan soal subsidi mobil listrik dari pemerintah menuai pro dan kontra. Di sisi lain, Anies juga pernah memberikan keistimewaan buat mobil listrik di Ibu Kota Jakarta.

Anies Baswedan melontarkan kritik terhadap subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah di Tanah Air. Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, subsidi mobil listrik tidak menjadi solusi untuk mengurangi polusi udara. Ditambah lagi, kebijakan tersebut tidak tetap sasaran.

Anies menilai, konsumen mobil listrik kebanyakan berasal dari kalangan yang justru tidak membutuhkan subsidi. Tak cuma itu, Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 itu juga menyebut subsidi mobil listrik justru menambah kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik, dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya. Dia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," ungkap Anies.

"Kita mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak. Bukan semata-mata untuk mendapatkan perhatian dalam percakapan, apalagi percakapan sosial media," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Anies pernah memberikan keistimewaan bagi mobil listrik di Jakarta. Keistimewaan yang dimaksud antara lain menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2, terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Aturan itu diteken Anies pada 3 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Keistimewaan lainnya adalah kendaraan listrik bebas ganjil genap seperti diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam pasal 4, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik termasuk dalam salah satu yang bebas ganjil genap. Pergub itu diteken Anies pada 6 September 2019.




(dry/din)

Hide Ads