Akal-akalan Pakai Pelat Dinas Palsu Demi Hindari Gage sampai Libas Bahu Tol

Akal-akalan Pakai Pelat Dinas Palsu Demi Hindari Gage sampai Libas Bahu Tol

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 08 Mei 2023 12:11 WIB
Polisi mengungkap nopol dinas Polri 10011-VII di mobil pengendara koboi di Tol Tomang adalah palsu. Pelat dinas bernomor 10011-VII yang asli teregister untuk kendaraan jenis lain milik Polda Metro Jaya. Saat ini mobil tersebut terparkir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Plat dinas yang dipakai David sang 'koboi' di Tol Tomang Foto: Iswahyudi
Jakarta -

Aksi pemobil berpelat dinas polisi palsu bak 'koboi' di Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto perlu menjadi perhatian serius. Pelat dinas palsu yang digunakan ternyata akal-akalan supaya terhindar dari ganjil genap hingga melintas di bahu tol.

"Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.

Selain untuk menghindari ganjil genap, polisi menyebut David menggunakan pelat dinas palsu tersebut agar bisa berkendara di busway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Selain itu, dia memasang pelat dinas 10011-VII palsu pada kendaraannya agar bisa berkendara di bahu jalan tol tanpa ditegur petugas.

ADVERTISEMENT

"Dan bisa berkendara di bahu jalan di tol tanpa ditangkap," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto menjelaskan aksi pemalsuan pelat dinas ini perlu menjadi perhatian serius. Bahkan berimbas ke penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Maraknya penyalahgunaan plat dinas yang diduga palsuoleh oknum-oknum harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas bertanggung jawab di bidangnya. Ironisnya bahwa modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV ETLE dan ganjil genap," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin, (8/5/2023).

Lanjut pensiunan polisi yang kini jadi pemerhati masalah transportasi dan hukum ini, ancaman pemalsuan bisa dipenjara hingga enam tahun lamanya.

"Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.

Budiyanto menjelaskan berikut ini pasal yang bisa disangkakan terkait pemalsuan pelat nomor:

Pertama, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, yang berbunyi:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor hingga menimbulkan kerugian, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," bunyi pasal tersebut.




(riar/din)

Hide Ads