Kecelakaan Maut di Tol Cipali Disebut karena Ngebut, Segini Batas Kecepatan di Tol

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 27 Apr 2023 10:12 WIB
Kecelakaan maut di Tol Cipali. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Jalanan berlubang disebut-sebut menjadi penyebab utama kecelakaan maut di Tol Cipali KM 153. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyebut mobil yang diisi 12 penumpang itu kecelakaan karena menghindari lubang di bahu jalan. Hal itu membuat sopir kehilangan kendali hingga menyebabkan kecelakaan tunggal.

Namun pengelola jalan Tol Cipali menampik jalanan berlubang menjadi penyebab utamanya. Pengelola jalan tol Cipali justru mengatakan pemicu kecelakaan adalah kecepatan kendaraan yang melebihi batas maksimal.

"Tim Ops kami sudah investigasi di lapangan baik melalui CCTV dan lainnya, bahwa pemicu terjadinya bukan karena adanya lubang tapi murni karena pengemudi hilang kendali disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang dikemudikan di atas batas maksimal," ungkap Humas Astra Tol Cipali Asri Fajarwati Ridwan dikutip detikJabar.

Perlu diketahui di jalan tol, ada batas kecepatan maksimal yang sebaiknya dipatuhi pengendara. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Kecepatan itu juga akan berpengaruh ketika kendaraan melakukan manuver. Menghindar lubang kecil pun bisa membuat kendaraan oleng bila kecepatannya melebihi batas.

"Artinya biasakan berkendara dengan kecepatan 60 km/jam dan jaga jarak aman di sisi kiri untuk dapat melakukan antisipasi mengurangi kecepatan dengan smooth saat menghadapi rintangan," ujar Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.

"Ketika kecepatan kendaraan rata-rata di atas 80 km/jam dan kendaraan melakukan manuver tiba-tiba/menghindar ke kiri atau kanan, maka ada batas toleransi kerja dari suspensi dan ban ditambah dengan hempasan angin. Itu membuat kendaraan oleng dan selip," tambah Sony.



Simak Video "Kakorlantas: Kecepatan Maksimal di Contraflow 60 Km/Jam"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork