Musibah atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan pada siapa saja. Dalam perjalanan mudik dan arus balik, kecelakaan lalulintas bisa ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Apa saja jenisnya?
Kecelakaan lalu lintas selalu menghantui para pengguna jalan. Ini dikarenakan pengendara yang tertimpa kecelakaan pastinya akan menerima beban berupa kerugian materil maupun immateril seperti luka-luka, atau skenario terburuk berupa jatuhnya korban jiwa atau meninggal dunia.
Dalam kondisi seperti ini, maka peran asuransi sangat dibutuhkan, baik bagi korban kecelakaan itu sendiri maupun kerabat korban. Tapi sebenarnya, setiap pengguna jalan baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi telah dilindungi dengan asuransi yang dikelola oleh pemerintah.
Asuransi kecelakaan lalu lintas yang berupa santunan ini akan diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan. Lalu, kecelakaan seperti apa yang akan ditanggung oleh kedua asuransi ini?
Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan.
Nilai dan jenis santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja pun berbeda-beda, baik bagi pengguna angkutan umum ataupun kendaraan pribadi. Santunan untuk perawatan luka Jasa Raharja akan memberikan dana maksimal sebesar Rp 20 juta. Kemudian untuk korban cacat tetap dan korban meninggal dunia, santunan yang diberikan adalah Rp 50 juta.
Selain itu, dilansir dari laman resmi Dirjen Pelayanan Kesehatan, apabila ditemukan bahwa biaya perawatan Rumah Sakit melebihi batas maksimum pertanggungan, maka Jasa Raharja akan menentukan siapa yang menjadi penjamin selanjutnya berdasarkan hasil laporan kepolisian pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain, seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalan licin.
Namun kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol atau melaju dengan kecepatan tinggi sudah dipastikan tidak akan mendapatkan dana santunan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan ke kantor atau sedang dalam perjalanan tugas kerja, maka santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja sebagai bentuk kecelakaan kerja.
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
(din/din)