Bikin Miskin! Ratusan Miliar Melayang Tiap Tahun Akibat Kecelakaan

Bikin Miskin! Ratusan Miliar Melayang Tiap Tahun Akibat Kecelakaan

Rafly Adli - detikOto
Minggu, 09 Apr 2023 14:12 WIB
Poster
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat bahwa setiap tahunnya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materil senilai ratusan miliar rupiah. Hal ini disebabkan oleh angka kasus kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.

Berdasarkan laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, di semester pertama tahun 2022 terjadi 62.975 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Sebanyak 12.530 korban dilaporkan meninggal dunia.

Akibat masih tingginya tingkat kecelakaan ini, dilaporkan bahwa kerugian materil pada semester pertama tahun 2022 ditaksir mencapai angka Rp 134 miliar. Jumlah ini menurun sebanyak 6% jika dibandingkan dengan tahun 2021 di mana kerugian tahunannya mencapai Rp 164 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun 2020, kerugian materil yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 165 miliar. Bahkan, di tahun 2019 jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas menembus angka Rp 253 miliar.

"Jumlah kecelakaan tidak mempengaruhi jumlah kerugian materiil yang diimbaskan, namun ada faktor lain seperti kendaraan terlibat, lokasi kejadian ataupun faktor lainnya seperti barang muatan, yang membuat angka kerugian materiil menjadi lebih besar," tulis Polri di dalam laporan Pusiknas tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Dan berdasarkan pemberitaan detikcom sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan bahwa hingga kini total kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas berada di angka Rp 448 triliun-470 triliun. Angka itu mencapai 2,9 persen sampai 3,1 persen dari PDB Indonesia.

"Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 448-470 triliun, atau 2,9 persen-3,1 persen PDB," tulis Djoko, Minggu (26/3/2023) lalu.

Berdasarkan kategori usia korban meninggal dunia akibat kecelakaan didominasi usia produktif antara 15-34 tahun. Di posisi kedua adalah kategori usia 35-60 tahun. Dilihat dari sisi ekonomi, hal ini memberikan dampak kerugian yang cukup tinggi, baik secara makro pada sistem ekonomi nasional maupun secara mikro di tingkat perekonomian keluarga.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads