Daftar Kendaraan 'Kebal' Ganjil-genap saat Arus Mudik Lebaran 2023

Daftar Kendaraan 'Kebal' Ganjil-genap saat Arus Mudik Lebaran 2023

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 08 Apr 2023 10:35 WIB
Polisi memberlakukan uji coba ganjil genap di Tol Cikampek. Upaya tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan saat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi penerapan ganjil genap Lebaran 2023. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ganjil genap akan diberlakukan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Namun ada beberapa kendaraan yang 'kebal' ganjil genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, simak daftarnya.

Pemerintah bakal menerapkan sejumlah rekayasa arus lalu lintas pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Hal itu diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran tahun 2023/1444 H.

Salah satu rekayasa arus lalu lintas yang bakal diterapkan adalah ganjil genap. Sistem ganjil genap ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Mengutip laman instagram NTMC Polri, setidaknya ada 10 kendaraan kebal ganjil genap dengan rincian sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan /atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan Pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari kepolisian
10. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang

Rencananya, sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung), mulai hari Selasa, 18 April 2023. Ganjil genap di arus mudik itu berlaku mulai pukul 14.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Dilanjutkan hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat , kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya pada hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.

Pada arus balik periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00. Kemudian pada hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat




(dry/din)

Hide Ads