Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Setiap tahunnya, rata-rata 27 ribu orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27 ribu jiwa. Hal itu setara dengan 3-4 orang meninggal per jam.
"Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 29.083 jiwa, tahun 2019 25.871 jiwa, tahun 2020 23.529 jiwa dan tahun 2021 25.288 jiwa," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menyebut, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif sebesar 80 persen. Mereka adalah orang-orang yang berusia 15-59 tahun.
"Dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan. Sementara korban kecelakaan usia 0-14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen)," lanjut Djoko.
Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 448 triliun-Rp 470 triliun. Angka itu mencapai 2,9 persen sampai 3,1 persen dari PDB.
"Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 (107.968 kejadian), tahun 2019 (116.411 kejadian), tahun 2020 (100.028 kejadian) dan tahun 2021 (103.645 kejadian)," beber Djoko.
Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang 12 persen, angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang 3 persen, tidak bermotor 2 persen, dan lain-lain 2 persen.
Baca juga: Salah Kaprah Ngebut buat Usir Kantuk |
Lebih lanjut, jalan nasional menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar 0,62, jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10.
Dia bilang, jalan tol di Indonesia juga masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km yang tinggi. Menurutnya, Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban.
"Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen)," katanya.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah