Waspada! Ada Modus Penipuan Berkedok Aplikasi E-Tilang

ADVERTISEMENT

Waspada! Ada Modus Penipuan Berkedok Aplikasi E-Tilang

Tim detikOto - detikOto
Sabtu, 18 Mar 2023 10:59 WIB
Para pengendara motor yang terjaring razia di Pengasih, Kulon Progo, DIY, Kamis (16/2/2023).
Ilustrasi Tilang Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Jakarta -

Detikers harus lebih waspada dan hati-hati di era digital saat ini ya, karena modus penipuan semakin banyak. Bahkan bagi pengendara yang hendak membayarkan denda tilang melalui digital atau elektronik juga harus lebih berhati-hati.

Seperti informasi yang disampaikan Polres_Jakbar, yang mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk lebih hati-hati saat melakuka pembayaran denda tilang kendaraan.

"Waspada Modus Penipuan berkedok aplikasi E-Tilang. Modus Penipuan tersebut bernama SNIFFING yang dapat mencuri data pribadi bahkan menguras saldo rekening," tulis dalam akun Polres-Jakbar.

"Waspada Surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi). Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui Pt Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di stnk, Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman pos, seperti Via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," Polres-Jakbar menambahkan.

[Gambas:Instagram]



Berikut Cara Bayar Denda Tilang ETLE dari Berbagai Platform

Bayar denda tilang ETLE melalui laman tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik 'Cari'.

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik opsi 'Bayar'. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar denda tilang ETLE via transfer ke bank yang ditentukan:

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu 'Transaksi Lainnya' > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayarannya.



Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT