Toyota Kijang Innova yang menjemput Rafael Alun Trisambodo ternyata menggunakan pelat nomor yang diblokir ETLE. Hal itu diketahui dari penelusuran di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta.
Pelat nomor B 777 RCO pada Kijang Innova Venturer yang menjemput Rafael Alun Trisambodo diketahui berstatus 'Nopol Blokir ETLE'. Pelat nomor itu tercatat masih aktif dengan waktu jatuh tempo pajak pada 28 Mei 2023. Namun statusnya saja yang terblokir, apa maksudnya?
STNK diblokir ETLE dimungkinkan karena kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas namun tidak melakukan pembayaran denda tilang. Pelat nomor yang terblokir ETLE itu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai denda tilang dibayar. Kalau denda tilang sudah dibayar, barulah blokirnya dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemblokiran STNK sendiri dilakukan setelah perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti gambar ke Back Office ke Polda setempat. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs https://etle-pmj.info/id atau kalau yang di Jakarta bisa datang langsung ke kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono.
Pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam waktu sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.
Lebih lengkapnya, berikut langkah pengurusan tilang elektronik supaya STNK tidak diblokir.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul 'No Data Available', namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi
6. Setelah konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan
7. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI
8. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?