Mobil Lamborghini berpelat modifikasi 'DOMOGATSKY' punya nopol asli D-1-FEB. Pelat nomor tersebut kini statusnya sudah diblokir, sedangkan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan juga naik.
Direktur PT Eco Sinergi Teknologi, Febrian Agung menjelaskan, mobil Lamborghini itu sudah dijual dan atas nama perusahaan. Febrian mengungkapkan, setelah menjual mobil tersebut, dirinya langsung memblokir STNK dan pelat nomor D-1-FEB. Karena itulah, Febrian menduga, Sergei kesulitan untuk membayar pajak sebab STNK harus dibalik nama.
"Itu mungkin dia kesulitan bayar pajak, karena STNK sudah saya blokir dari sejak dijual itu langsung saya blokir, jadi dia harus balik nama kalau mau bayar pajak. Mungkin itu ya," ujarnya.
"Karena kan untuk balik nama dia harus cari KTP orang lokal Indonesia untuk nama di STNK, kalau dia mau bayar pajak pakai nama kantor saya kan enggak bisa karena sudah saya blokir," sambungnya.
Seperti diketahui berdasarkan fotokopi STNK, mobil Lamborghini tersebut memiliki nomor polisi D-1-FEB atas nama PT Eco Sinergi Teknologi dengan alamat di Kompleks Surapati Core, Jalan Penghulu Haji Hasan (PPH) Mustofa, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ditelisik melalui laman Bapenda Jabar, Lamborghini Aventador itu merupakan lansiran 2012 dengan warna putih. Ternyata mobil sport itu belum dibayarkan pajaknya. Masa berlaku pajak tahunannya per 8 Juli 2022, terdapat denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 100 ribu, dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 15.921.000.
PKB pokok dari Lamborghini Aventador itu sebesar Rp 88.449.900. Maka total pajak yang harus dibayarkan Rp 104.613.900.
Tapi kini saat dicek melalui laman Samsat Bapenda per 14 Maret 2023, nopol D 1 FEB tersebut keterangannya di protek atau blokir. Dalam Bapenda Jabar dijelaskan jika tertera keterangan bahwa kendaraan telah di protek artinya kendaraan telah diblokir oleh pemilik sebelumnya.
Lebih lanjut pajak Lamborghini Aventador itu jadi naik. Masih dalam sumber tersebut, PKB pokok yang harus dibayarkan jadi Rp 189.535.000, PKB dendanya Rp 34.116.400. Sedangkan SWDKLLJ pokok dan dendanya masih sama, yakni totalnya Rp 243.000. Maka total yang harus dibayarkan Rp 223.894.800.
Simak Video "Video: Spesifikasi Kereta Api yang Bawa Kim Jong Un ke China"
(riar/lth)