Takut! Sopir Lamborghini Pelat Palsu Nunggak Pajak Rp 104 Juta Kabur ke Dubai

Takut! Sopir Lamborghini Pelat Palsu Nunggak Pajak Rp 104 Juta Kabur ke Dubai

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 14 Mar 2023 14:39 WIB
Mobil Lamborghini dengan pelat palsu memakai nama DOMOGATSKY dan viral di media sosial diamankan di Ditreskrimum Polda Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Lamborghini Domogatsky Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Jakarta -

Belum selesai kelakuan bule yang cari perhatian bawa Lamborghini berpelat 'DOMOGATSKY'. Warga Negara Asing asal Rusia bernama Sergei Domogtsky itu ternyata takut bertemu polisi usai mobilnya disita. Dia diduga kabur ke Dubai.

"Sergei ini keberadaannya setelah kami terawang ada di Dubai, takut dia datang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno dikutip detikBali, Senin (13/3/2023).

Kepolisian hingga kini belum dapat memastikan berapa lama Sergei Domogotsky membawa mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menelusuri asal-usul mobil tersebut dan menemukannya di bengkel Muji Body Repair, Jalan Trengguli, Kota Denpasar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan mobil tersebut berpelat nomor asli D-1-FEB.

Berdasarkan fotokopi STNK, mobil Lamborghini tersebut memiliki nomor polisi D-1-FEB atas nama PT Eco Sinergi Teknologi dengan alamat di Kompleks Surapati Core, Jalan Penghulu Haji Hasan (PPH) Mustofa, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Polisi kemudian menunggu pemilik mobil Lamborghini tersebut di lokasi.

ADVERTISEMENT

Meski STNK-nya atas nama perusahaan, Polda Bali menyebut pemilik mobil itu adalah warga negara Rusia bernama Sergei Domogotsky. Nama belakangnya inilah yang digunakan dalam pelat modifikasi tersebut.

Ditelisik melalui laman Bapenda Jabar, Lamborghini Aventador itu merupakan lansiran 2012 dengan warna putih. Ternyata mobil sport itu belum dibayarkan pajaknya. Masa berlaku pajak tahunannya per 8 Juli 2022, terdapat denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 100 ribu, dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 15.921.000.

PKB pokok dari Lamborghini Aventador itu sebesar Rp 88.449.900. Maka total pajak yang harus dibayarkan Rp 104.613.900.

Diberitakan detikcom sebelumnya, mobil sport Lamborghini dengan pelat bertuliskan DOMOGATSKY viral di media sosial (medsos) diawali dengan unggahan pada akun Instagram moscow_cabang_bali. Pelat dengan tulisan ini tidak lazim dan diduga palsu.

Di sisi lain, Suratno juga mengungkapkan sudah ada orang yang mau datang untuk mengurus mobil Lamborghini jenis Aventador tersebut. Namun ia tidak mengizinkan.

"Termasuk juga orang yang mau datang untuk mengurus tapi kami tolak karena orang yang bersangkutan bukan orang yang memiliki kendaraan itu sesuai dengan BPKB," jelasnya.




(riar/rgr)

Hide Ads