Pelat nomor ngawur kerap digunakan turis asing di Bali. Apa alasan bule menggunakan nomor-nomor aneh tak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terbitan POLRI?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan polisi telah menilang para pengendara yang melanggar secara manual. Para pelanggar itu didominasi WNA yang tidak menggunakan helm maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Kemudian kemarin, hari Sabtu dan Minggu itu ada sekitar 147 tilang yang sebagian besar adalah warga negara asing," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/3/2023), dikutip dari detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu tak menampik maraknya fenomena WNA mengendarai sepeda motor dengan TNKB atau pelat palsu di jalanan Bali. WNA dan motor berpelat palsu itu juga sempat viral di media sosial.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Bali sedang giat-giatnya melakukan razia dan juga patroli terutama di lokasi-lokasi wisata. Baik di Kuta, kemudian di Canggu, Seminyak, maupun di Ubud dan daerah-daerah lainnya," imbuhnya.
Aksi turis asing di Bali yang seenaknya mengganti pelat nomor sedang jadi sorotan. Beberapa pelanggaran yang terpotret di antaranya tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai yang dikeluarkan Korlantas Polri. Mereka menggunakan pelat nomor "TSYPLINOV", "DOMOGATSKY", "BEST KISSES", "S_V_Y_A_T", "RUSKII TURIST". Bahkan beberapa di antaranya tidak menggunakan perangkat keselamatan seperti helm. Duh...
Sebanyak delapan motor diamankan Polres Klungkung karena menggunakan pelat modifikasi di Nusa Lembongan, Klungkung, Minggu (5/3/2023). Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan dugaan motif warga memakai pelat modifikasi yang marak dipakai bule.
Mereka berdalih agar kendaraan mudah diingat. Warga juga beranggapan karena tinggal dan berada di kepulauan, modifikasi pelat motor dianggap tidak jadi masalah.
![]() |
"Mereka anggap itu (pakai pelat nama) boleh-boleh saja karena berada di kepulauan, dan mereka anggap (dengan begitu) mudah mengenali motornya, mudah ingatnya karena tertulis nama si pemilik motor itu. Tapi kami terus dalami," terang Sadiarta, Senin (6/3/2023).
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di jalan raya adalah tindakan ilegal. Hal itu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap kendaraan wajib diregistrasi di Samsat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi akan mendapatkan STCK STNK, TNKB. Dalam tata cara berlalu lintas bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah dan TNKB sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan," ujar Budiyanto yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada detikcom, belum lama ini.
Adapun sanksi jika mengendarai kendaraan tidak dilengkapi STNK pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara jika kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sanksinya juga sama, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak cuma itu, Budiyanto menegaskan kendaraan tanpa surat-surat bisa disita. Petugas berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.
"Kendaraan bermotor sementara dapat dilakukan penyitaan sambil menunggu penetapan dari Putusan Pengadilan (Inkracht). Apabila ada tindak pidana dapat diserahkan ke Reskrimum untuk ditangani tindak pidana umumnya," ucap Budiyanto.
"Tidak dilengkapi STNK dan TNKB dapat dilakukan penyitaan sesuai dengan PP No 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas," sambungnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini