Kementerian Perhubungan atau Kemenhub buka suara soal kepala daerah yang tak mau menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Padahal, di level pusat, penggunaan mobil nonemisi tersebut tengah digalakkan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, kepala daerah seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Selain itu, kata Danto, untuk bisa membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia harus ada sinergitas kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah pusat sudah memberikan contoh, dan saya pikir pemerintah daerah (seharusnya) ikut pemerintah pusat ya. Ini kan buat contoh ke masyarakat Indonesia," ujar Danto saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, belum lama ini.
![]() |
Danto menjelaskan, saat ini sudah banyak kantor pemerintahan pusat yang menggunakan mobil dinas listrik, sementara di kantor pemda masih sangat terbatas. Sayangnya, saat ditanya soal jumlah, dia tak bisa mengurainya lebih jauh.
"Saya kira nanti bisa kelihatan di akhir tahun ya, di pusat berapa unit dan di daerah berapa unit," tegasnya.
Lebih jauh, Danto menegaskan, pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di kantor pemerintahan telah sesuai Inpres Nomor 7 tahun 2022. Sehingga, dia mengingatkan, jangan jadikan peralihan tersebut sebagai beban.
"Jadi gini, itu kan lebih ke Mendagri yang meminta mereka. Jangan menganggap ini (pakai mobil listrik) sebagai beban. Ini kan lebih kepada menghemat BBM kemudian lebih ke kepada emisi gas buang," ungkapnya.
"Memang sekarang belum terasa dampaknya, yang jelas suatu hari bahan bakar fossil pasti akan abis, suka tidak suka, kita memang harus berpindah ke mobil listrik," kata dia menambahkan.
![]() |
Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka secara tegas menolak penggunaan mobil listrik. Bahkan Gibran menghapus anggaran pengadaan mobil dinas listrik dari APBD Kota Solo tahun 2023.
Bukan hanya itu, Gibran menegaskan siap diberi sanksi lantaran mengabaikan pengadaan mobil listrik sesuai Inpres Nomor 7 tahun 2022. Gibran mengaku masih akan menggunakan mobil dinas Kijang Innova yang telah dikendarainya sejak awal menjabat.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?