Ini Penyebab Mimpi Moge Masuk Tol Sulit Diwujudkan

Ini Penyebab Mimpi Moge Masuk Tol Sulit Diwujudkan

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 08 Mar 2023 11:38 WIB
Melintas di tol Bali Mandara dengan motor
Ilustrasi motor masuk tol Bali - Mandara Foto: (Ridwan Arifin/detikOto)
Jakarta -

Motor Besar Club Indonesia (MBCI) sempat mengusulkan agar motor gede (moge) diperbolehkan masuk ke dalam ruas tol tertentu. Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mimpi pemoge itu sulit direalisasikan.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan, keinginan moge masuk tol tidak bisa diwujudkan karena belum ada aturan yang memperbolehkannya di Indonesia. Meskipun ada di Suramadu dan Bali-Mandara, tapi di sana telah dibuat dinding terpisah untuk sepeda motor dan mobil.

"Perjuangan komunitas moge untuk bisa mengaspal di jalan tol kelihatanya sulit untuk terealisasi karena pertimbangan aspek regulasi dan keselamatan, walaupun sudah ada jalan tol di Indonesia di mana motor diperbolehkan mengaspal jalan tol tersebut karena memang secara fisik sudah ada pembatasnya, misal Tol Suramadu dan Jalan Tol Bali - Mandara," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengatakan pihaknya ingin mendapatkan akses masuk tol tapi tidak pada semua jalan bebas hambatan.

"Seperti ke Jawa, kita keluar Cikampek-Karawang saja sudah cukup. Kalau ke Bogor, kita dapat Ciawi cukup, ke Banten sampai Merak saja sudah cukup, saya touring ke Amerika 3 bulan, kita ngantuk bro, namanya route 66 itu bikin ngantuk 600 kilo," kata dia, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Berbekal pengalaman touring di luar negeri, menurut Rian aspek keselamatan sudah bisa teratasi.

"Kalau safety itu harus, itu nomor satu. Kalau bikin kayak di Bali, itu terlalu kecil banget, dan sekarang orang Indonesia kalau touring ke luar, itu ratusan orang tiap tahun, nggak ada masalah lewat highway. Itu nggak ada masalah, karena kita sudah kasih edukasi kepada mereka, gitu lho," kata dia.

Dari aspek regulasi, Budiyanto mengatakan aturan kendaraan yang bisa melintas di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Moge sendiri merupakan kendaraan roda dua, artinya saat ini memang aturannya moge tidak diperbolehkan melintas jalan tol.

Namun di poin selanjutnya, ada ketentuan kendaraan bermotor roda dua melintas di jalan tol, tetapi harus di jalur berbeda.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis pasal 38 poin 1a.

Budiyanto menilai budaya tertib berlalu lintas di tol tanpa motor masih memprihatinkan. Apalagi jika dicampur dengan moge, yang tidak ada pagar pembatas. Ada beberapa aspek keselamatan yang perlu diperhatikan jika moge diperbolehkan masuk tol.

"Jalan tol dalam kota arah timur (TransJawa) dan arah barat Merak secara fisik belum ada pembatas yang memungkinkan motor bisa lewat di jalan tol tersebut. Jalan tol dalam kota arah timur dan sebaliknya relatif tidak terlalu lebar," ungkap Budiyanto.

"Ragam moda transportasi melewati jalan tol tersebut. Kurangnya disiplin pengguna jalan secara umum. Jalan tol tersebut dalam waktu tertentu mengalami over capacity. Jadi jelas bahwa wacana moge untuk bisa mengaspal di penggal-penggal tertentu pada jalan tol dalam kota arah timur dan sebaliknya sulit terlaksana karena aspek yurisdis dan pertimbangan dari aspek keselamatan," kata dia lagi.




(riar/rgr)

Hide Ads