Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta agar komunitas motor "Belasting Rijder" dibubarkan. Sebenarnya apa arti klub motor "Belasting Rijder" tersebut?
Secara bahasa nama klub tersebut menggunakan bahasa Belanda, Belasting memiliki arti pajak, bahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun mengartikan demikian. Sedangkan Rijder yang berarti pengendara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani turut memberi perhatian atas viralnya komunitas moge Dirjen Pajak itu. Dia menjelaskan klub tersebut isinya merupakan pegawai pajak yang mengendarai motor gede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Lebih lanjut, dia memerintahkan agar komunitas moge Belasting Rijder DJP dibubarkan. Perintah dari Sri Mulyani ini menyusul Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai moge bersama komunitas Belasting Rijder.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," perintah Sri.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tutupnya.
Setelah perintah itu mencuat,akunmedia sosial Belasting Rijderhilang seperti ditelan bumi, kini tersisa tangkapan layar foto dan videonya di twitter. Adapun jejak yang tersisa Belasting Rijder di Facebook misalnya, klub itu disebutkan merupakan komunitas rider para pegawai DJP, bisa pegawai aktif atau mantan pegawai. Tapi tidak hanya motor gede, motor jenis Nmax bahkan Mio sekali pun sesekali juga terlihat melakukan touring atas nama klub Belasting Rijder.
Kini para pejabat Pajak Kemenkeu tengah menjadi sorotan, beberapa petinggi dalam institusi tersebut juga mendaftarkan motor gede miliknya ke dalam LHKPN, di antaranya:
- Suryo Utomo - Dirjen Pajak Kemenkeu: Harley-Davidson Sporster Tahun 2003 senilai Rp 155 juta, dan Kawasaki ER6 tahun 2019 seharga Rp 52 juta
- Peni Hirjanto - Sekretaris Dirjen: Honda Rebel CMX tahun 2019 senilai Rp 158 juta
- Hestu Yoga Saksama - Direktur Peraturan Perpajakan I: Honda Rebel CMX 500 tahun 2018 senilai Rp 130 juta
- Eka Sila Kusna Jaya - Direktur Penegakan Hukum: Royal Enfield Bullet Classic tahun 2016 senilai Rp 55 juta, dan Kawasaki ER659H tahun 2017 seharga Rp 60 juta.
- Mekar Satria Utama - Direktur Perpajakan Internasional: Moge yang dimiliki Mekar Satria tercatat Honda Rebel CMX 500 AH tahun 2018 dengan taksiran harga Rp 120 juta.
- Arif Yanuar - Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar: Harley-Davidson XL 883 N tahun 2013 senilai Rp 275 juta.
- Imam Arifin - Direktur Transformasi Proses Bisnis: Honda Rebel tahun 2019 senilai Rp 120 juta.
- Suparno - Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat: Royal Enfield Classic 500 Battle tahun 2019. Motor khas gaya perang milik Suparno itu ditaksir harganya Rp 90 juta.
- Awan Nurmawan Nuh - Inspektorat Jenderal: Honda Rebel CMX 500 tahun 2018 senilai Rp 130 juta, dan Kawasaki Z900 2013 senilai Rp 110 juta.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?