Usulan Subsidi Mobil Listrik Biar Harganya Murah, Enggak Jadi Diskon Rp 80 Juta?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 21 Feb 2023 13:10 WIB
Ilustrasi mobil listrik Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com
Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengatakan insentif untuk kendaraan listrik akan diberikan kepada motor terlebih dahulu. Tapi Kemenperin mengusulkan agar mobil listrik tetap mendapat subsidi dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau DTP.

Instrumen perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari beberapa hal, mulai dari PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan saat ini pihaknya mengusulkan untuk menghapus PPN bagi mobil listrik.

"Kalau di otomotif, ada PPnBM, pajak daerah, pajak PPN. Ya waktu sekarang ini mungkin untuk (kendaraan bermotor) listrik PPnBM sudah tidak ada. Pajak BBN di beberapa provinsi sudah di-nol kan. PPN ini yang sedang kita usulkan, PPN-DTP, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah," kata Taufiek Bawazier dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) yang bertajuk "Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia" di arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Taufiek menambahkan dengan menghilangnya salah satu instrumen pajak bisa mengurangi harga jual ke masyarakat. Tapi di sisi lain bisa berdampak pada efek bertumbuhnya ekonomi.

"Artinya, kalau dia bisa nol minimal mengurangi beban. MEngurangi beban bukan berarti closing tapi mendapatkan multiplier lain," ujar Taufiek.

Keberhasilan dengan menghapuskan pajak sebagai insentif dalam periode waktu tertentu sudah pernah dilakukan pemerintah dalam dua tahun belakangan. Misalnya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022 lalu.

"Begitu volume naik, kan ada PPh. Orang PPh kan bisa kita hitung. Nih nanti hitungannya seperti apa, bisa kita breakdown. Contoh success story-nya PPnBM-DTP. Jadi DTP itu ditanggung pemerintah," ujar dia.

Menurut Taufiek dengan usulan penghapusan PPN itu bakal menumbuhkan kendaraan listrik. Seperti diketahui pemerintah memiliki road map 400 ribu mobil listrik pada tahun 2025.

"Jadi kita usulkan juga untuk PPN-DTP. Kadang-kadang ada regulasi yang ada di undang-undang, jadi ini perlu penyesuaian. Sebenarnya undang-undang boleh, tapi kan ini hanya pindah kantong. Kantong yang satu nol. Harapannya ekosistem kendaraan listrik maju," kata dia.

"Tapi kalau PPN kita ini nol, saya yakin akan tumbuh 30 persen kendaraan listrik," jelas Taufiek.

Jadi subsidi untuk mobil listrik bukan berbentuk uang, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

Luhut menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.



Simak Video "Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork