Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menilai Elecronic Road Pricing (ERP) atau jalur berbayar elektronik berpotensi menimbulkan polemik, di antaranya mengakali ERP dengan penggunaan pelat dinas palsu dan atribut angkutan online. Walhasil ERP bisa tidak berjalan efektif.
Menurut Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini, pengendara bisa mengakali ERP karena masih terdapat kendaraan yang dikecualikan. Regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP saat ini masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
Dalam draf rancangan perda diatur pengecualian kendaraan terkena ERP, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran. Kemudian, Kepala Dinas Perhhubungan DKI Jakarta Syafrin, kini kendaraan yang dibebaskan saat melintas di jalur ERP bertambah satu, yakni ojek online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto bilang berkaca dari penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta, pengendara bisa menyiasatinya dengan membeli kendaraan baru, dan tak jarang ditemukan penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali kebijakan tersebut. Ditambah lagi ERP dengan kendaraan yang mendapat pengecualian.
"Yang perlu menjadi catatan bahwa sistem pengendalian dengan cara apapun apakah dengan cara manual atau elektronik seperti ERP adalah untuk membatasi atau mengurangi operasional ranmor di jalan untuk mengurangi kepadatan atau mengurangi kemacetan," buka dia dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).
Dia menambahkan dengan adanya rencana beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pengecualian melewati ruas penggal yang diberlakukan ERP dengan bebas tidak membayar akan dapat mengurangi efektivitas pengendalian lalu lintas.
"Tidak dapat mengurangi jumlah kendaraan secara signifikan akibat beberapa ranmor yang mendapatkan dispensi ,belum ditambah lagi penggunaan ranmor yg akan menggunakan atau memalsukan plat nomer dinas, menggunakan atributpenyamamaran dan sebagainya," jelas Budiyanto.
Diberitakan detikcom sebelumnya, ERP menjadi salah satu cara Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin mengatakan di depan massa pengemudi ojol di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2) lalu pihaknya pihaknya bakal mengkaji ulang raperda yang telah disusun dengan melibatkan perwakilan ojek online. Prinsipnya, pihaknya bakal memperjuangkan agar ERP tak berlaku bagi driver ojol.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini penarikan draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar (ERP) sedang berproses. Heru pun menyerahkan kelanjutan ERP ke DPRD DKI Jakarta.
"Kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa, ya kita ikut," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Heru mengaku pihaknya bakal menindaklanjuti apapun keputusan DPRD terkait ERP. Prinsipnya, pihaknya bakal menampung aspirasi masyarakat terkait kebijakan ERP.
"Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," jelasnya.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah