Baru-baru ini, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengumumkan, ojek online (ojol) gratis saat melintas di jalur berbayar elektronik atau ERP. Pengumumam tersebut kemudian memicu sejumlah reaksi publik, sebab pemotor bisa membeli jaket Gojek-Grab dan berpura-pura menjadi driver ojol.
Bulan lalu, Syafrin Lupito sempat mengatakan, bahwa ojol tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP. Sebab, menurutnya, pasukan hijau tersebut tak masuk kategori kendaraan umum berpelat kuning.
Namun, pernyataannya kemudian berubah beberapa hari lalu, saat dirinya 'digeruduk' driver ojol di Balai Kota, Jakarta. Dia kala itu menegaskan, driver ojol termasuk kendaraan umum yang dikhususkan, sehingga tak perlu bayar saat melintasi jalur ERP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, dikutip Sabtu (11/2).
"Oleh sebab itu, rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," tambahnya.
![]() |
Syafrin memastikan, pihaknya akan menarik kembali draf Raperda PL2SE (Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik) dari DPRD DKI Jakarta. Setelah ditarik, pihaknya akan mengkaji ulang Raperda yang telah disusun dengan melibatkan perwakilan ojek online.
Pemotor Lain Bisa Nyamar Pakai Jaket Ojol
Pernyataan Syafrin yang menggratiskan ojek online saat melintas di jalur ERP memicu sejumlah pertanyaan. Misalnya, bagaimana cara petugas mengenali dan membedakan antara driver ojol dan bukan. Sebab, pemotor biasa bisa berpura-pura menjadi ojol dengan mengenakan jaket dan helm serba hijau.
Bukan hanya itu, jaket dan helm Gojek-Grab juga dijual bebas di pasaran dengan harga yang terjangkau. Sehingga, pemotor yang ingin 'kebal' ERP, bisa membelinya dan mengenakannya setiap kali hendak melintas.
![]() |
Sejumlah pembaca detikOto juga menyampaikan sejumlah opininya terkait ojol yang digratiskan melintas di jalur ERP. Menurut mereka, jika itu benar-benar diberlakukan, maka penjualan jaket hijau-hijau di pinggir jalan dan marketplace akan meningkat drastis.
"Helm sama jaket ojol langsung laku dah," tulis akun Joker Gitu Loh di artikel detikOto berjudul 'Pengumuman! Kadishub DKI Pastikan Ojol Tak Kena ERP'.
"Siap-siap beli helm dan jaket ojol sebelum kehabisan," komentar Masterken di artikel yang sama.
"Jaket dan helm ojol bakal laris manis nih di ecommerce," kata Aku Siapa pada artikel berjudul 'Ojol Bukan Angkutan Umum Pelat Kuning, Kok Bisa 'Kebal' ERP?'.
Diketahui, jika benar ojek online atau ojol dibebaskan melintas ERP, maka akan ada 8 jenis kendaraan yang digratiskan saat melewati jalur tersebut. Berikut hasil rangkuman yang dikutip detikOto dari Raperda.
- Sepeda listrik
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ojek dan taksi online (masih bisa berubah).
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?