Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito menegaskan, ojek online (ojol) bakal dibebaskan saat melintas di jalur elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pernyataan Syafrin tersebut seakan bertentangan dengan apa yang disampaikannya bulan lalu.
Kala itu, Syafrin mengatakan, ojek online atau ojol bukan kendaraan umum berpelat kuning. Sehingga, 'pasukan hijau' tersebut tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP Jakarta.
Namun, usai 'digeruduk' ribuan ojol di Balai Kota, Syafrin kemudian mengubah pernyataannya dan menyebut ojol termasuk kendaraan umum yang dikhususkan. Sehingga, kata dia, mereka akan 'kebal' penerapan jalan berbayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, dikutip detikOto dari detikNews, Kamis (9/2/2023).
"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.
![]() |
Lebih jauh, Syafrin juga memastikan, pihaknya akan menarik kembali draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta. Raperda itu berisikan aturan mengenai penerapan ERP di Ibu Kota.
Setelah ditarik, pihaknya akan mengkaji ulang Raperda yang telah disusun dengan melibatkan perwakilan ojek online. Intinya, dia berjanji siap memperjuangkan agar ERP tak berlaku untuk driver ojol.
"Kemudian regulasi yang sudah diusulkan ke DPRD itu akan dikaji komprehensif. Kami koordinasi kepada dewan bahwa Raperda akan dikaji ulang. Jadi belum akan dibahas. Kedua terkait angkutan online itu akan kami perjuangkan untuk tidak dikenakan electronic road pricing (ERP)," kata Syafrin.
![]() |
Biar tak bingung, berikut kami rangkum daftar kendaraan yang 'kebal' ERP di Jakarta. Namun, ini belum termasuk driver ojek online.
- Sepeda listrik
- Kendaraan umum pelat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!