Daftar Kendaraan yang Kebal ERP Jakarta, Ojol Kini Termasuk

ADVERTISEMENT

Daftar Kendaraan yang Kebal ERP Jakarta, Ojol Kini Termasuk

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 09 Feb 2023 14:41 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
Daftar kendaraan yang kebal ERP di Jakarta. (Foto: Pradita Utama/detikOto)
Jakarta -

Baru-baru ini, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengisyaratkan ojek online (ojol) akan dibebaskan saat melintas jalur elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota. Jika benar diberlakukan, maka akan ada 8 kendaraan yang 'kebal' ERP.

Sebelumnya, menurut draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang dibebaskan saat melintas jalur ERP. Namun, jumlahnya kemungkinan bertambah usai ojek dan taksi online turut disertakan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, dikutip dari detikNews, Kamis (9/2/2023).

"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.

Pengendara ojek online melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat orderan ojek online mulai sepi.ojol bakal bebas ERP. Foto: Rifkianto Nugroho

Nah, biar tak bingung, berikut detikOto rangkum daftar kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalur ERP DKI Jakarta. Pada daftar ini, kami juga turut menyertakan ojek dan taksi online.

Kendaraan Kebal ERP di Jakarta

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran
  8. Ojek dan taksi online (masih bisa berubah)

Diketahui, ERP di Jakarta kabarnya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Sepeda motor melintas di antara mobil di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar.ERP di Jakarta. Foto: Pradita Utama

Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Kemudian ada 25 ruas jalan yang memberlakukan pengenaan tarif ERP. Kebanyakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.

Berikut 25 Ruas Jalur ERP di Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.


Simak Video "ERP Jadi Strategi Anyar Jakarta Atasi Macet"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT