Baru-baru ini, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengisyaratkan ojek online (ojol) akan dibebaskan saat melintas jalur elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota. Jika benar diberlakukan, maka akan ada 8 kendaraan yang 'kebal' ERP.
Sebelumnya, menurut draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang dibebaskan saat melintas jalur ERP. Namun, jumlahnya kemungkinan bertambah usai ojek dan taksi online turut disertakan.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, dikutip dari detikNews, Kamis (9/2/2023).
"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.
![]() |
Nah, biar tak bingung, berikut detikOto rangkum daftar kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalur ERP DKI Jakarta. Pada daftar ini, kami juga turut menyertakan ojek dan taksi online.
Kendaraan Kebal ERP di Jakarta
- Sepeda listrik
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ojek dan taksi online (masih bisa berubah)
Diketahui, ERP di Jakarta kabarnya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
![]() |
Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Kemudian ada 25 ruas jalan yang memberlakukan pengenaan tarif ERP. Kebanyakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.
Berikut 25 Ruas Jalur ERP di Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Simak Video "ERP Jadi Strategi Anyar Jakarta Atasi Macet"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Sering Diprotes Masyarakat, Kapolri Minta Patwal Lebih Selektif dan Tertib