Mau Ada Jalan Berbayar di Jakarta, PJ Gubernur Bilang Masih Butuh Waktu Panjang

ADVERTISEMENT

Mau Ada Jalan Berbayar di Jakarta, PJ Gubernur Bilang Masih Butuh Waktu Panjang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 07 Feb 2023 18:42 WIB
Sepeda motor melintas di antara mobil di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar.
ERP (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan skema jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Namun disebutkan, penerapan ERP ini masih butuh waktu panjang.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut ERP hingga kini masih dalam tahap kajian. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait wacana kebijakan dalam mengatur kepadatan lalu lintas di Jakarta.

"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP ini. Syafrin menyebut, pihaknya melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta. Tentunya, juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.

"Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta," terang Syafrin.

"Kami juga secara rutin mensosialisasikan kajian penerapan ERP ini kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP ini diterapkan," kata Syafrin.

Penerapan ERP sendiri dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta. Jumlah kendaraan yang terus bertambah di Jakarta tidak diiringi dengan pertambahan jalur.

Sebelumnya, telah muncul draft rancangan peraturan daerah yang mengatur soal ERP ini. Rencananya, ERP Jakarta ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk dalam draf dengan rincian sebagai berikut.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said.


Simak Video "ERP Jadi Strategi Anyar Jakarta Atasi Macet"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT