Heboh Mobil Pelat Merah DPRD Jambi Bawa Wanita Bugil, Simak Aturan Penggunaannya

Heboh Mobil Pelat Merah DPRD Jambi Bawa Wanita Bugil, Simak Aturan Penggunaannya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 05 Feb 2023 15:09 WIB
Mobil pelat merah yang kecelakaan di Jambi
Foto: Mobil pelat merah yang kecelakaan di Jambi (Istimewa)
Jakarta -

Heboh kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi berpelat merah BH-1842-Z yang dikemudikan pelajar SMA membawa penumpang wanita tanpa busana. Sebenarnya siapa saja yang boleh menggunakan mobil dinas tersebut?

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik instansi pemerintahan.

Kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara. Atau bisa disebut juga bahwa arti mobil pelat merah sebagai mobil kendaraan dinas yang dipergunakan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan aturan di atas tidak disebutkan kendaraan dinas boleh dipakai oleh pihak keluarga selain ASN tersebut.

Penggunaan kendaraan dinas lagi jadi sorotan usai mobil pelat merah, milik instansi pemerintah Jambi mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis malam (2/2) sekitar pukul 21.00WIB. Dari keterangan polisi, mobil itu dibawa oleh pelajar SMA dari arah bandara lama menuju Simpang Adipura Thehok, Kota Jambi.

Saksi mata di lokasi menyebutkan, saat kecelakaan dia melihat satu penumpang wanita tanpa busana alias bugil. Belakangan diketahui, yang mengendarai mobil dinas itu adalah anak seorang staf Sekretariat DPRD Jambi.

Sebagai informasi, mobil pelat merah itu awalnya dibawa oleh Kasubbag Rumah Tangga dan Aset DPRD Jambi, Nona ke rumahnya sebelum dibawa diam-diam oleh anaknya. Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jambi, Bambang Supriyadi akan memanggil Nona atas kasus itu.

Sebab, mobil dinas itu seharusnya ada di pool. Mobil tersebut bukan mobil dinas khusus yang bisa dibawa pulang.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Bambang mengatakan mobil yang dibawa oleh anak staf DPRD Jambi tersebut merupakan kendaraan khusus. Mobil itu digunakan untuk antar jemput tamu.

"Mobil itu juga bukan mobil dinas yang bersangkutan karena mobil itu khusus dijadikan mobil untuk jemput tamu gitu. Apalagi mobil itu juga digunakan tanpa sepengetahuan pimpinan," jelas Bambang, Jumat (4/3/2023).




(riar/lua)

Hide Ads