Soal Pelat RF di Mobil Purnawirawan Polisi, Ternyata Pelat Nomor Cantik

ADVERTISEMENT

Soal Pelat RF di Mobil Purnawirawan Polisi, Ternyata Pelat Nomor Cantik

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Feb 2023 12:55 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra. Motor milik Hasya dan mobil Pajero milik purnawirawan polisi dihadirkan.
Mobil purnawirawan polisi menggunakan pelat kode khusus RF dan lampu strobo. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kehadiran mobil Pajero Sport milik purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra menjadi sorotan. Mobil itu dihadirkan dalam kondisi sudah berubah warna. Bila dalam CCTV mobil berwarna hitam, maka pada saat rekonstruksi ulang kelirnya jadi putih.

Belum habis sampai di situ, pelat nomor B 2447 RFS juga turut menjadi perhatian. Pasalnya Pajero Sport itu merupakan disinyalir merupakan kendaraan pribadi, namun menggunakan pelat nomor khusus yang sejatinya untuk mobil dinas. Saat ditelusuri tim detikOto, data kendaraan dengan pelat nomor tersebut tidak ditemukan di laman Samsat Jakarta.

Kemudian ditelisik dalam laman Bapenda Jawa Barat, pelat B-2447-RFS itu terdaftar atas model Pajero Sport dengan warna putih mutiara. Secara tidak langsung mobil itu menggunakan pelat nomor cantik ala pejabat dengan kode RF. Mobil itu juga menggunakan lampu strobo yang terpasang di sejumlah titik. Pun dalam CCTV di dekat TKP, juga terlihat ketika tabrakan terjadi posisi lampu strobo di depan menyala.

Peruntukan Pelat Nomor RF

Sekadar mengingatkan, pelat kode khusus seperti RF seharusnya hanya digunakan pada mobil dinas. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dapat diberikan kepada:

- Kendaraan dinas Presiden
- Kendaraan dinas Wakil Presiden
- Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
- Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
- Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
- Kendaraan pejabat konsul kehormatan

Jika diperhatikan, keseluruhan kendaraan yang dapat menggunakan pelat nomor khusus itu merupakan kendaraan dinas. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya.Tapi kendaraan pribadi memang masih diperbolehkan memiliki pelat ala pejabat itu namun dengan cara membelinya. Pemilik kendaraan bisa melakukan kustomisasi pelat nomor dan membayar biaya tertentu.

Pelat nomor RF sendiri per Oktober 2022 sudah mulai disetop penerbitannya. Nantinya akan ada kode khusus baru yang disiapkan polisi sebagai pengganti pelat RF yang kini sudah banyak diketahui khalayak. Warga sipil pun tidak lagi boleh menggunakan pelat nomor untuk mobil dinas pejabat tersebut.

Penerbitan Pelat RF Dihentikan

Soal peredaran pelat RF kata Yusri saat ini hanya sampai Oktober 2023. Di luar itu, tidak ada lagi. Kalaupun masih ada yang menggunakan berarti bukan dari pejabat, karena sudah disetop penerbitan barunya.

"Bulan 10 2023 berati sudah tidak ada lagi perpanjang dan bikin baru. Mau yang sudah dipakai orang sipil, pemerintah, TNI, Polri udah enggak bisa lagi. Sampai dengan nanti saya munculkan lagi," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus belum lama ini.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT