Kata Polisi Buat yang Masih Ngejar Pelat Nomor ala Pejabat Biar Bebas Ganjil Genap

ADVERTISEMENT

Kata Polisi Buat yang Masih Ngejar Pelat Nomor ala Pejabat Biar Bebas Ganjil Genap

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 29 Jan 2023 07:52 WIB
Plat Nomor RFS Artinya Apa? Ramai Dibahas Terkait Rachel Vennya
Pelat nomor kode khusus ala pejabat enggak bakal ngaruh kalau ganjil genap. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Perlakuan terhadap pengguna pelat nomor dengan kode khusus seperti RF sama seperti pada pelat nomor biasa. Pengguna pelat khusus itu tetap harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Contohnya saat berlaku penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Ibu Kota, maka kendaraan dengan pelat nomor khusus itu tak kebal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sekalipun memiliki kode rahasia dan kode khusus, ketika melintas di jalur ganjil genap maka harus menyesuaikan dengan tanggal berlaku.

Hanya mobil berakhiran angka ganjil yang bisa melintas di tanggal ganjil dan juga sebaliknya. Yusri juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu berburu memiliki pelat nomor ala pejabat itu supaya bebas ganjil genap lantaran tidak ada gunanya.

"Kalau waktunya ganjil ya ganjil dan genap ya genap. Jadi jangan harap saya kejar nomor khusus, nomor rahasia saya bebas ganjil genap, tidak, tetap kena. Kalau ini melanggar sebagai informasi untuk masyarakat ini kan mengejar nomor khusus dan rahasia ini untuk menghindari ganjil genap, utamanya di situ," tegas Yusri.

Yusri menambahkan, ke depan tidak ada lagi pelat nomor khusus dengan kode RF. Pihaknya tengah menyiapkan pelat nomor kode khusus terbaru yang diperuntukkan bagi pejabat eselon I dan eselon II. Selain pelat nomor khusus, ada juga pelat rahasia yang tengah disiapkan.

"Semua pengendalian dilakukan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF-RF itu untuk nomor khusus ada nomor kami siapkan tersendiri jadi kalau ada yang pakai RF itu tidak lagi, berlaku cuma satu tahun," tambah Yusri.

Adapun sesuai Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor khusus dan rahasia hanya boleh digunakan kalangan tertentu sebagai berikut.

Pelat nomor khusus:

- Kendaraan dinas Presiden
- Kendaraan dinas Wakil Presiden
- Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
- Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
- Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
- Kendaraan pejabat konsul kehormatan

Pelat nomor rahasia:

- Intelijen TNI
- Intelijen Polri
- Intelijen Kejaksaan
- Badan Intelijen Negara
- Penyidik/Penyelidik



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT