Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali sanksi bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan STNK. Menurutnya, STNK yang mati dua tahun maka datanya akan dihapus.
"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Firman dalam siaran persnya.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Kebijakan terseut juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Namun, sebelum datanya dihapus, polisi akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
Pada Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. Peringatan itu diberikan di tahun kedelapan setelah pemilik kendaraan tak bayar pajak.
Surat peringatan pertama akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Makanya, Firman mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum ditunaikan.
"Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," kata Firman.
Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah