Penerbitan Pelat RF Disetop, Sudah Bukan Nopol Rahasia Lagi

ADVERTISEMENT

Penerbitan Pelat RF Disetop, Sudah Bukan Nopol Rahasia Lagi

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 26 Jan 2023 13:36 WIB
Jakarta -

Penerbitan pelat nomor dengan buntut "RF" ternyata mulai disetop oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto menilai kode pelat "RF" sudah bukan pelat rahasia lagi, apalagi masyarakat umum bisa memilikinya juga.

"Seiring munculnya fenomena pro kontra di tengah-tengah masyarakat, nilai tingkat kekhususan dan kerahasiaan relatif tidak ada, dalam arti masyarakat sudah tahu tentang nomor kendaraan tersebut, sehingga sudah sewajarnya penerbitan TNKB khusus dan rahasia perlu adanya kajian," kata Budiyanto, belum lama ini.

Mantan Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengamati pelat "RF" belakangan kerap menimbulkan polemik.

"Penggunaan pelat RF, perkembangan terakhir sering menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat karena ulah oknum pengemudinya yang sering menunjukkan sikap dan perilaku yang kurang bersahabat dengan pengguna jalan lain, misal: minta prioritas, menggunakan atau memasang lampu isyarat, sirene dan kadang-kadang membunyikan sirene dan klakson berlebihan, bahkan memepet kendaraan lain tanpa memperhatikan keselamatan orang lain," kata Budiyanto.

Sebagai informasi pelat RF diasosiasikan mobil pejabat sebab penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Meski begitu pelat 'RFS' Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan terdiri dari 4 digit.

Sedangkan warga sipil yang ingin memiliki nopol dengan buntut RFS cs dinilai tidak melanggar aturan karena sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penertiban pelat RF sudah dilakukan sejak November 2022 lalu. Hal ini untuk mendata ulang pemilik serta penggunaannya.

"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF)," kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," lanjut Latif.

(riar/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT