KPK Pamer Laporan Gratifikasi Rp 3,8 M Setara 250 Mobil Listrik, Benarkah?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 17 Jan 2023 10:33 WIB
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Andika Prasetya/detikcom
Jakarta -

KPK mendapat laporan gratifikasi yang mencapai Rp 3,8 miliar selama tahun 2022. Di sisi lain, KPK menyebut jumlah gratifikasi tersebut bisa digunakan membeli 250 unit mobil listrik. Benarkah?

"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi total uang Rp3,8 Miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung," seperti dikutip detikcom dari akun resmi Twitter KPK, Senin (16/1/2023).

Dalam akun Twitter resmi KPK terlihat mobil Wuling Air ev sebagai ilustrasi. Disebutkan jika harganya berkisar Rp 150 juta.

Adapun mobil listrik termurah saat ini Wuling Air ev yang dijual Rp 238 juta. Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi produsen mobil listrik di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pembeli mobil listrik akan mendapatkan subsidi sekitar Rp 80 juta. Jumlah itu masih bisa berubah, pasalnya aturan insentif untuk pembeli mobil listrik masih digodok. Namun jika subsidi tersebut berlaku, Wuling Air ev berpotensi turun harga menjadi Rp 158 juta.

Kendati demikian, angka gratifikasi Rp 3,8 miliar itu dinilai belum cukup untuk menebus 250 unit mobil listrik Wuling Air ev yang sudah mendapatkan subsidi.

"Rp.3,8M bisa untuk beli 250 mobil listrik? Mobil listrik mainan anak kah maksudnya?" komen seorang warganet.

Bila dihitung angka Rp 3,8 M setara 250 mobil listrik jika harganya sekitar Rp 15.200.000 per unit. Jika dipakai membeli mobil listrik Rp 150 juta dengan angka Rp 3,8 M, maka setara 25 unit.



Simak Video "Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork