Polisi: Kalau Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orang Tua Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

Polisi: Kalau Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orang Tua Tanggung Jawab

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 05 Jan 2023 14:04 WIB
Pelajar ditilang
Anak-anak pelajar kendarai motor menjadi tanggung jawab orang tuanya. (Foto: TMC Polda Metro)
Jakarta -

Saat ini masih banyak anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor. Bahkan, orang tuanya seakan bangga jika anak-anaknya sudah bisa nyetir kendaraan bermotor.

Padahal, mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat punya SIM salah satunya adalah cukup umur.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, pengendara yang sudah beredar di jalan raya harusnya sudah mengantongi SIM. Mereka harusnya sudah paham aturan lalu lintas.

"Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi enggak ada yang, 'Saya enggak tahu, Pak', enggak ada," ucap Firman, kemarin.

Firman menegaskan, jika masih ada anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, maka orang tuanya harus bertanggung jawab.

"Kalau masih ada masyarakat yang enggak tahu, berarti orang tuanya izinkan anaknya (bawa motor), nah orang tuanya yang tanggung jawab. Kita enggak mau saling lempar antara polisi dan warga," katanya.

Korlantas Polri akan meluncurkan buku ujian SIM untuk materi pembelajaran para calon pembuat SIM. Firman mengatakan buku ini dibuat agar para pemohon mudah lolos ujian SIM.

"Masyarakat seharusnya sudah tahu aturan lalin (lalu lintas). Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat kita. Semoga-semoga satu bulan nggak terlalu lama. Saya sudah sampaikan ke Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus) bahwa kita launching buku tentang soal SIM jadi masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian," kata Firman.

"Nanti pas ujian, enggak lulus juga, ya kebangetan," tegasnya.



Simak Video "Terungkap Sindikat Pengedar SIM Palsu di Jambi, Tarifnya Rp 1,3 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT