Sejumlah mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana.
Dari kacamata keselamatan berkendara, langkah mahasiswa tersebut terbilang cukup bagus. Beberapa pakar keselamatan berkendara setuju dengan langkah agar orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara diberi hukuman.
"Setuju. Itu langkah bagus yang dilakukan mahasiswa tersebut," kata Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikcom, Selasa (4/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya itu masih di bawah tanggung jawab orang tua. Kalau anak di bawah umur sudah berkendara, orang tua yang bertanggung jawab itu harus diberi hukuman.
"Mayoritas korban kecelakaan itu berusia di bawah 29 tahun. Dalam artian anak-anak di bawah umur yang usianya 13 tahun, 14 tahun itu turut menjadi korban," kata Jusri.
Dengan pertimbangan itu, Jusri setuju jika Indonesia memberlakukan hukuman kepada orang tua yang membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor.
"Perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam undang-undang. Dengan pertimbangan bahwa banyak korban kecelakaan yang masih di bawah umur," ujar Jusri.
Menurut Jusri, berkendara di jalan raya memiliki risiko tinggi. Anak-anak yang berkendara di jalan bisa menjadi korban kecelakaan atau malah menjadi penyebab kecelakaan yang merugikan orang lain.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?