Bus AKAP Rute Terjauh di Indonesia: Naik Tak Kenal, Turun Jadi Saudara

Berita Terpopuler Juni

Bus AKAP Rute Terjauh di Indonesia: Naik Tak Kenal, Turun Jadi Saudara

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 31 Des 2022 18:30 WIB
PO ALS
PO ALS (Foto: Luthfi Anshori/detikOto)
Jakarta -

Selama bulan Juni 2022, ada beberapa berita detikOto yang menarik perhatian pembaca. Di posisi teratas ada berita soal rute bus AKAP terjauh di Indonesia. Ada juga berita soal video viral pengendara motor memakai sandal ditilang.

Di Indonesia ternyata ada satu PO (Perusahaan Otobus) yang memiliki rute yang jaraknya nyaris 3.000 km. Saking jauhnya jarak itu, perjalanan ditempuh berhari-hari, hingga membuat para penumpang di bus itu jadi saling akrab dan menjadi seperti saudara sendiri.

Salah satu PO di Indonesia yang memiliki rute terjauh adalah PO ALS (Antar Lintas Sumatera). Berdiri pada 1966 di Kotanopan, Mandailing Natal, Sumatra Utara, PO ALS melayani berbagai rute AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PO ALS juga melayani trayek-trayek jauh lintas pulau, seperti Medan-Jakarta, Medan-Bandung, Medan-Malang, dan paling jauh adalah Medan-Jember yang berjarak sekitar 2.839 km.

Perjalanan hampir 3.000 km itu ditempuh berhari-hari bahkan hampir seminggu. Sebab, bus harus menjemput penumpang di berbagai titik, serta awak bus dan penumpang juga perlu banyak rehat di rest area karena jarak yang amat panjang.

ADVERTISEMENT

Perjalanan panjang ini akhirnya menimbulkan keakraban, baik antara awak dan kru bus dengan penumpang, maupun antara penumpang satu dengan penumpang lainnya. Maka dari itu muncul istilah 'naik bus gak kenal siapa-siapa, turun bus jadi saudara'.

Menurut, Ketua Umum BusMania Community, Zaenal Arifin, saat ini PO ALS masih menjadi perusahaan otobus dengan trayek terjauh di antara bus-bus Sumatra lainnya.

"Banyuwangi-Aceh, Jember-Medan. Itu busnya PO ALS. Memang untuk rute terjauh masih dipegang dia. Dan kalau diukur secara jarak, itu kayak dari ujung Eropa (Barat) ke ujung Eropa (Timur)," kata Zaenal dihubungi detikOto, beberapa waktu lalu.

[Halaman berikut: Viral Video Naik Motor Pakai Sandal Ditilang]


Pada Juni 2022 lalu juga sempat heboh kabar bahwa naik motor pakai sandal bisa ditilang. Bahkan, di media sosial dan pesan berantai Whatsapp, beredar video dengan narasi naik motor pakai sandal akan ditilang.

Dalam narasi itu disebutkan, polisi melarang pengguna sepeda motor memakai sandal jepit. Narasi video viral itu menyebutkan pemotor yang menggunakan sandal akan ditilang karena dianggap kurang menjaga keselamatan.

Namun, video viral itu dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, tidak ada penilangan bagi pemotor yang pakai sandal.

"Itu hoax. Nggak ada (penilangan pemotor yang pakai sandal)," kata Aan Suhanan kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang memberikan imbauan kepada pemotor untuk tidak menggunakan sandal jepit. Hal itu menyangkut keselamatan pemotor tersebut. Namun, Firman memastikan juga tidak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.

"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Dalam aturannya sendiri belum ada larangan penggunaan sandal untuk mengendarai sepeda motor. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.


Hide Ads