Kehilangan STNK bisa memusingkan pemilik kendaraan. STNK hilang tentu saja harus segera diurus. Bagaimana cara mengurus STNK hilang dan berapa biaya yang harus kita keluarkan?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara. Tanpa STNK, kendaraan yang kemudikan bisa saja disebut bodong. Oleh karena itu, keberadaan STNK harus selalu kamu pegang saat berkendara kemanapun.
Cara Mengurus STNK Hilang
Tapi bagaimana bila STNK kendaraan yang kamu miliki hilang? Tentu kamu harus segera mengurusnya agar kendaraan tidak disebut bodong. Nah berikut ini, tim detikOto rangkum cara mengurus STNK hilang dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat mengurus STNK Hilang berikut:
- e-KTP Pemilik Kendaraan
- BPKB asli (bila BPKB masih agunan, lampirkan surat keterangan sebagai jaminan dari bank atau leasing dan fotocopy BPKB)
- Fotocopy STNK
- Surat keterangan STNK hilang dari Polsek atau Polres setempat
Bila persyaratan sudah dipenuhi, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika mengurus STNK hilang.
Prosedur mengurus STNK hilang:
- Cek Fisik kendaraan dan fotocopy hasil cek fisik tersebut. Untuk cek fisik ini tidak ada biaya yang dikenakan saat pengurusan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Biaya Mengurus STNK Hilang
Untuk biaya mengurus STNK, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya mengurus STNK hilang sama seperti penerbitan STNK baru, besarnya untuk motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000.
Bagaimana detikers, sudah paham kan bagaimana cara mengurus STNK hilang dan besar biayanya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?