PPD-Damri Bakal Dilebur, Intip Sejarah dan Arti Namanya

ADVERTISEMENT

PPD-Damri Bakal Dilebur, Intip Sejarah dan Arti Namanya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 27 Des 2022 19:35 WIB
Bus Damri klasik dioperasikan kembali di Bandung
Bus klasik DAMRI (Foto: Tri Ispranoto)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan penyatuan dua BUMN angkutan umum, Perum Damri dan Perum PPD. Kedua perusahaan angkutan umum itu akan dilebur menjadi satu perusahaan.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres 25 tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Kedua perusahaan angkutan umum ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Keduanya sudah berkiprah sejak zaman Belanda dan Jepang. Simak sejarah Perum PPD dan Damri selengkapnya, seperti dikutip dari situs resmi masing-masing perusahaan.

Sejarah Perum PPD

Perum PPD merupakan singkatan dari Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta. PPD merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat.

Sejarah PPD dimulai dari angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij/BVMNV). BVMNV kemudian dinasionalisasikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No. 82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.

Pada 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 Tahun 1961, PPD berubah status menajadi Perusahaan Negara (PN) di bawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD.

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Pada tahun 2013, Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi (BRT). Perum PPD juga terus menjalin kemitraan dengan pihak lainnya. Salah satunya penggunaan bus bantuan Kementerian Perhubungan yang sudah melayani 21 rute busway. Tak cuma itu, Perum PPD kini mengembangkan bisnisnya yaitu Jabodetabek Airport Connexion yang melayani trayek Bandara Soekarno Hatta-Mall Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta - ITC Cempaka Mas dan sebaliknya.

Sejarah Perum Damri

Sementara Perum Damri berawal sejak Indonesia masih diduduki Jepang. Pada 1943, terdapat usaha transportasi bernama Jawa Unyu Zigyosha untuk melayani angkutan barang dan Zidosha Sokyoku untuk melayani angkutan penumpang. Saat Indonesia sudah merdeka, Jawa Unyu Zigyosha berubah nama menjadi Djawatan Pengangkoetan untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku beralih menjadi Djawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.

Setahun setelah Indonesia merdeka, kedua angkutan tersebut digabung menjadi Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia. Nama itu kemudian disingkat menjadi DAMRI berdasarkan Makloemat Menteri Perhoeboengan RI No. 01/DAM/46. Tugas utama DAMRI sejak itu adalah menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.

Kemudian pada 1961, DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN). Tahun 1965, BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN). Pada 1984, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 30 Tahun 1984.

Selanjutnya, pada tahun 2002 status DAMRI sebagai Perum disempurnakan dengan PP No. 31 Tahun 2002. Kini, DAMRI terus bertransformasi didukung dengan armada baru dan inovasi bisnis.



Simak Video "Besok Buruh Geruduk Markas Damri, Tuntut Upah Minimum!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT