Damri adalah singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (EYD: Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia). Dikutip dari laman resminya, cikal bakal Damri dimulai dari dua usaha angkutan di era pendudukan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Harapanmu di Hari Angkutan Nasional? |
Pada 25 November 1946, keduanya digabung menjadi "Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia" yang disingkat menjadi Damri. Damri dijadikan sebagai penyelenggara pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Sejak itulah, Damri bertugas melayani masyarakat dan mengambil peran dalam mempertahankan kemerdekaan di era agresi Belanda pasca-kemerdekaan.
Di tahun 1961, status Damri berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN). Selanjutnya pada 1965, BPUPN dihapus dan Damri ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
Baca juga: Macet Hari Ini, Dosa Pembangunan Masa Lalu? |
Namun kemudian berubah lagi pada 1982 menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI berdasarkan PP No. 30 Tahun 1984, selanjutnya dengan PP No. 13 tahun 2002 hingga saat ini. Perum Damri diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan/atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar