Pelat nomor dengan buntut RFS, RFP, RFD cs tidak hanya digunakan untuk kendaraan dinas tapi juga bisa dibeli masyarakat umum. Sebenarnya ada perbedaan di antara keduanya, simak yuk!
Pelat nomor RFS identik dengan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
"Penggunaan nomor khusus dan atau nomor rahasia ( RF ) di dalam undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22 th 2009 diperbolehkan namun sangat terbatas pada orang - orang tertentu sesuai dgn kekhususan tugas dan jabatannya (Perkap No 3 th 2012 pasal 3 ayat e ) dan peryaratannya cukup ketat," kata Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Pelat 'RFS' Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
"Sebenarnya RF dengan 4 digitkepala 1 hanya bedanya dengan kendaraan ini digunakan untuk.mendukung tugas-tugas operasional kekhususan tugas dan membutuhkan identitas kerahasiaan identitas ranmor dan pengguna," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan kendaraan bernopol RFS cs itu tetap akan ditindak jika melanggar.
Dia mengatakan jika pengendara mobil melanggar dengan menggunakan alat peringatan seperti lampu strobo atau rotator bisa dipidana. Hukumannya berupa satu bulan pidana kurungan atau denda Rp 250 ribu.
"Bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa kena pidana kurungan," terang Aan.
Aan mengatakan pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aan menyebut hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator.
Selain itu, Aan memaparkan tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut ini tujuh kendaraan tersebut sesuai dengan urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Budiyanto, melanjutkan pelat dinas rahasia ataupun sipil yang membeli kode pelat RF tidak kebal hukum.
"Nomer kendaraan dengan kode RF tidak mendapatkan hak privilege/ istimewa tetap wajib mentaati aturan yang ada dan memperhatikan serta melaksanakan etika dan tata cara lalu lintas yang benar, tidak boleh arogan, seharusnya malah memberikan contoh dan tauladan yang baik dan benar saat berlalu lintas di jalan," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Simak Video "Video: Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Ada Sanksinya!"
(riar/mhg)