Mobil Toyota Land Cruiser berpelat RFQ yang menabrak sembilan motor di kawasan Sunter, Jakarta Utara ternyata memakai pelat nomor yang tidak sesuai alias bodong.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pengemudi kendaraan Land Cruiser diketahui pria inisial SH. Latif menyebut SH hanya memasang pelat RFQ itu di kendaraan miliknya.
"Itu pelatnya nggak sesuai," kata Latif, dikutip detikNews (26/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ternyata Toyota Land Cruiser berpelat B-1022-RFQ itu juga bukan kendaraan pejabat. Seperti diketahui pelat berkode RF dengan kepala 1 dan empat angka merupakan pelat nomor khusus atau rahasia. Ada beberapa jenis kode pelat nomor rahasia yang digunakan. Selain RFS, RFQ, ada RFP untuk kepolisian atau intelijen dan RFD untuk pejabat Angkatan Darat.
"Itu bukan pejabat, bukan pejabat. Hanya memakai nomor itu," katanya.
Menggunakan data dan registrasi kendaraan di jalan raya ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terdapat indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), berikut ini ancaman sanksinya:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?