Perpanjangan SIM A sampai C kini bisa dilakukan di mana saja. Kamu yang mau memperpanjang SIM bahkan tidak perlu lagi repot antre ke Satpas atau kucing-kucingan dengan pungli yang berkeliaran. Caranya adalah melakukan perpanjangan melalui online.
Biaya perpanjangan SIM juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk perpanjangan SIM secara online ini kamu akan dipungut biaya layanan sebesar Rp 10.000 dan juga biaya pengiriman tergantung wilayahnya. Selain itu ada juga biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP no.76 tahun 2020:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Sekadar gambaran, tim detikOto pernah melakukan perpanjangan SIM C secara online dengan aplikasi Digital Korlantas. Tes psikologinya pun dilakukan secara online dan sudah terintegrasi ke aplikasi Digital Korlantas tersebut.
Begitu pula dengan tes kesehatan dengan pilihan tempat yang sudah tersedia. Kamu hanya perlu menjawab pertanyaan yang sudah disediakan dalam tes kesehatan dan juga tes psikologi. Nanti, hasilnya sudah langsung masuk aplikasi Digital Korlantas. Hasil tes psikologi tersebut juga berlaku selama 6 bulan ke depan. Bila kamu ingin memperpanjang SIM dalam kurun waktu tersebut, maka tidak perlu lagi mengikuti tes psikologi ulang.
Berdasarkan pengalaman, total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C secara online sebesar Rp 154.001. Sementara untuk SIM A, tarif PNBP-nya hanya terpaut Rp 5.000. Sehingga ditaksir biaya perpanjangan SIM A lewat aplikasi Digital Korlantas sekitar Rp 159.001.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang