Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menilai tilang manual tidak perlu sepenuhnya dihapus. Sebab penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE) belum bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, terbatasnya penilangan ETLE membuat kepolisian kembali melakukan tilang manual. Tapi tilang manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang belum terdeteksi ETLE dan berpotensi mengarah ke tindak pidana, seperti mencopot pelat nomor, pemalsuan pelat nomor, penggunaan knalpot brong, dan balap liar.
"(pencopotan pelat nomor) akan menimbulkan kecurigaan dimungkinkan untuk melakukan tindak pidana kejahatan," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (12/12/2022).
Dia mengingatkan, pelat nomor merupakan syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Akal-akalan pemalsuan pelat nomor untuk menghindari ETLE juga menyalahi aturan. Budiyanto menjelaskan tilang manual diperlukan untuk menjaring pemalsuan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Demikian juga dengan adanya modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata dia.
Penggunaan knalpot brong hingga balapan liar juga menjadi pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang manual.
"Penggunaan knalpot brong akan mengeluarkan suara yang mengganggu telinga yang tentunya juga akan mengganggu keselamatan berlalu lintas, demikian juga balapan liar berpotensi terjadinya kecelakaan dan taruhan judi," jelasnya.
Budiyanto menegaskan, pemberlakuan tilang manual juga harus menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan memiliki integritas tinggi.
"Hanya dalam pelaksanaan tetap adanya pengawasan yang ketat secara berjenjang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang berupa pungli dan mencari-cari pelanggaran di luar apa yang sudah digariskan," kata dia
Simak Video "Ini Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku, Pelanggaran Lalin Meningkat"
(riar/rgr)