Ogah Pakai Mobil Strobo, Jusuf Hamka: Buat Apa Sih?

Ogah Pakai Mobil Strobo, Jusuf Hamka: Buat Apa Sih?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 06 Des 2022 20:48 WIB
Polisi menegur pengemudi mobil mewah yang pasang strobo di Tol Sedyatmo, Jumat (11/11/2022). (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Polisi menegur pengemudi mobil mewah yang pasang strobo di Tol Sedyatmo. (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku tidak ingin memanfaatkan fasilitas patwal. Katanya, dia tidak ingin menyusahkan pengendara lain jika menggunakan patwal saat melakukan perjalanan.

Jusuf Hamka juga menyinggung kendaraan-kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine.

"Nggak perlu pakai patwal, pakai lampu strobo kayak jagoan begitu. Apa sih gunanya," sebut Jusuf Hamka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kalau ingin tepat waktu, sebaiknya berangkat lebih awal. Jadi, katanya, dia tidak perlu serobot-serobot antrean kendaraan dengan memanfaatkan patwal.

"Buat apa saya pakai (patwal). Allah sudah kasih saya duluan hidup enak. Kenapa saya harus nyelak-nyelak orang, nyusahin orang. Kalau kita mau duluan, misalnya janji 1 jam sebelumnya, kita datang 2 jam sebelumnya. Kan bisa disiasati," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, di jalan raya memang ada kendaraan yang berhak diprioritaskan. Menurut Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan penggunaan strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Artinya, strobo dan sirine bukan untuk kendaraan berpelat hitam.

Bagi kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan sirine, jangan kaget kalau ditindak karena melanggar UU No.22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4. Dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(rgr/din)

Hide Ads