Baru-baru ini, ibu-ibu pengemudi mobil di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Hal itu bermula usai dia tak mau memberikan jalan kepada ambulans yang tengah membawa seorang pasien.
Bukan hanya itu, melalui video yang banyak tersebar di media sosial, ibu-ibu tersebut juga terlibat cekcok dengan sopir ambulans. Bahkan, dengan suara lantang dia mengatakan, ambulans itu tak boleh mendahuluinya.
"Nggak mau! Nggak mau saya! Nggak mau! Bodo amat! KTP mana sini!" teriak ibu-ibu itu, dikutip detikOto dari tayangan video yang dilihat pada Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sejumlah warga yang berada di lokasi terlihat menghampiri ibu-ibu tersebut untuk memintanya mengalah dan memberikan jalan ke ambulans. Namun, dia terlihat tak peduli. Kendaraan yang dikemudikannya itu dibiarkan diam persis di depan ambulans.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan, cekcok antara ibu-ibu dan sopir ambulans bermula saat keduanya terlibat senggolan di jalan raya. Hal itu yang akhirnya membuat ibu-ibu itu geram dan tak mau memberikan jalan.
"Motif memang diduga ada benturan atau senggolan karena menurut keduanya beda (keterangan). Cuma karena untuk tadi sih intinya terkait ada ribut memang sama, makanya bersikeras untuk tidak mau ke pinggir gitu," ujar Ardian, dikutip dari detikNews.
![]() |
Ardian membenarkan, ambulans tersebut saat itu tengah membawa pasien menuju ke RSPG, Cisarua. Polisi juga telah mengecek ke RSPG dan memang benar pasien tersebut dirawat di sana.
Pihaknya tengah melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan sopir ambulans dengan ibu-ibu tersebut. Namun, menurut Ardian, keduanya belum resmi 'berjabat tangan'. Sebab, KTP pasien yang tengah dibawa ambulans masih ditahan si ibu.
"Masih belum (damai), ada sesuatu hal yang masih mengganjal. Karena KTP dari keluarga pasien itu masih dipegang ibu-ibu," kata dia.
Ambulans Kendaraan Prioritas
Agar kejadian serupa tak terulang lagi, kita semua perlu memahami aturan mengenai kendaraan prioritas di jalan raya. Mobil ambulans sendiri merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan melintas.
Aturan mengenai kendaraan prioritas sudah tertulis jelas di Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut pengguna jalan yang punya hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Itu merujuk pada Pasal 287 ayat 4 dari Undang-undang yang sama.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini