Sabuk pengaman merupakan salah satu fitur penting di kendaraan bermotor, termasuk transportasi umum seperti bus. Meski penggunaan sabuk pengaman sudah diwajibkan pemerintah di bus-bus umum, masih banyak Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia yang enggan memasang fitur safety itu. Memang berapa biaya pemasangannya?
Sekadar info, keharusan mengenakan sabuk pengaman di bus antar kota tertuang pada PM Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015. Aturan itu mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Di lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) No. 2 mengenai Keselamatan huruf g.10 dikatakan kewajiban menyediakan: "Sabuk keselamatan minimal dua titik pada semua tempat duduk".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, sabuk pengaman adalah salah satu komponen mahal di bus. Tapi semahal apa pun, sabuk pengaman akan sangat berguna menyelamatkan nyawa penumpang ketika terjadi kecelakaan bus.
Menurut pria yang akrab disapa Sani, harga sabuk pengaman berkisar Rp 250 ribu (automatic) dan Rp 150 ribu - Rp 170 ribu (manual). Jadi misal dikalikan jumlah kursi 50 penumpang, maka pemilik PO harus merogoh kocek sebesar Rp 12.500.000.
"Dengan uang sebesar itu artinya kami investasi. Dan di PO kami, semua bus kami lengkapi (sabuk pengaman)," terang Sani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN) kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Di sisi lain Sani juga menyoroti ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan peraturan kewajiban memasang sabuk pengaman di bus. Hal ini tidak saja membuktikan inkonsistensi dari pemerintah dalam menerapkan aturan, tapi juga bisa berdampak fatal kepada para penumpang bus yang mengalami kecelakaan.
"PO yang tidak melengkapi syarat (sabuk pengaman) itu ya jalan saja (tanpa ditindak petugas). Jadi ada inkonsistensi dari pemerintah dalam pengawasan aturan," terang Sani.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini