Polisi saat ini dilarang melakukan tilang manual. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan penilangan memanfaatkan teknologi informasi.
Saat ini, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan memanfaatkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Namun, fungsi ETLE terbatas untuk saat ini.
Kamera ETLE hanya bisa membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan bermotor. Sementara soal apakah pengendaranya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, kamera ETLE saat ini belum bisa mendeteksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, pelanggaran SIM bisa dideteksi dengan sistem ETLE. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan kamera ETLE yang dibekali fungsi pengenal wajah atau face recognition.
"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Antara.
Untuk mengaktifkan fitur pengenal wajah, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
Namun, belum diketahui kapan fitur pengenal wajah pada sistem tilang elektronik diterapkan.
Sementara itu, akhir-akhir ini masih banyak pengendara nakal, apalagi semenjak polisi dilarang melakukan tilang manual. Bahkan, ada saja pengendara yang melepas dan menutupi pelat nomor agar tidak terdeteksi kamera ETLE.
Latif Usman menegaskan, aksi tersebut bisa ditegakkan dengan tilang manual. Tidak cuma itu, kendaraan yang bersangkutan juga bisa disita.
"Ya kan bisa pemalsuan, kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor kan ini identifikasi untuk operasional di jalan kan sudah menyalahi aturan, tidak boleh kalau melepas pelat nomor kan merupakan pelanggaran dan pelanggaran yang cukup berat," tegas Latif dalam video yang ditayangkan 20detik.
"Sehingga akan kami lakukan tindakan tilang untuk melakukan penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambung Latif.
(rgr/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?