Kendaraan listrik tidak memiliki kapasitas mesin yang digambarkan dengan cc. Biasanya, berapa cc kapasitas mesin itu tertulis di STNK dan BPKB. Tapi bagaimana untuk kendaraan listrik?
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat ini keterangan di STNK dan BPKB adalah cc/kWh. Ke depan, bisa saja identitas kendaraan yang tercatat di STNK adalah nomor seri baterai atau motor penggeraknya.
"Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," ujar Firman dikutip Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," sambungnya.
Firman menyebut, pihaknya mendukung konversi kendaraan bekas dari BBM menjadi kendaraan listrik. Bahkan, kata dia, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan dokumen konversi kendaraan listrik lebih dari 50 kendaraan.
Menurutnya, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.
"Sepanjang itu tidak ada, Polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP