Buruan! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember

Buruan! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 20 Nov 2022 07:05 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Pemutihan denda pajak masih berlaku di beberapa daerah (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Beberapa daerah di Indonesia masih menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk segera menunaikan kewajibannya.

Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih berlaku di sejumlah daerah. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak.

"Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar," ujar Dewi dikutip dari situs resmi Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, program pemutihan denda pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus-menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dirinci, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.

"Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor," pungkas Dewi.




(rgr/din)

Hide Ads