Biar Adil, Pengguna Pelat Palsu penyebab Tilang Nyasar Harusnya Langsung Diperiksa

ADVERTISEMENT

Biar Adil, Pengguna Pelat Palsu penyebab Tilang Nyasar Harusnya Langsung Diperiksa

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 11 Nov 2022 11:40 WIB
Tilang elektronik di kawasan Sudirman-Thamrin mulai berlaku 1 Juli 2019. Kamera CCTV tersebut akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
Sistem ETLE diharapkan bisa lebih canggih lagi dalam mendeteksi pelat nomor palsu. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tilang ETLE nyasar boleh dibilang merugikan pemilik kendaraan. Sekalipun tidak melakukan pelanggaran lantaran pelaku menggunakan pelat nomor palsu, pemilik kendaraan harus tetap melakukan konfirmasi.

Sejak beroperasi perdana pada Maret 2021, tilang elektronik berbasis kamera ETLE ini memang belum optimal. Beberapa kali sasaran tilang justru tidak akurat. Kamera ETLE belum bisa membedakan pelat nomor palsu.

Alhasil, pemilik kendaraan dengan pelat nomor asli harus direpotkan karena tilang nyasar tersebut. Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menilai seharusnya sistem ETLE juga bisa sekaligus memproses pelanggar supaya pemilik kendaraan tidak dirugikan secara waktu.

"ETLE ini harus mampu bekerja maksimal dan diharapkan mampu mendeteksi pelat polisi yang tidak sesuai peruntukannya sehingga pada saat terdeteksi adanya kendaraan yang menggunakan bisa langsung dilalukan pemeriksaan dengan adanya dugaan pelat nomer palsu sehingga orang lain tidak merasa dirugikan karena pelat nomernya dipalsu," kata Budiyanto kepada detikcom.

Sistem tilang ETLE ini di Indonesia memang masih terbilang baru. Dalam perjalanannya kata Budiyanto maklum bila terdapat kesalahan. Meski begitu, ke depannya kemampuan sistem ETLE harus ditingkatkan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir tilang nyasar yang merugikan pemilik kendaraan tak bersalah.

Ke depan dirinya berharap agar ada peningkatan fitur dari sistem ETLE. Peningkatan fitur itu bertujuan untuk menambah akurasi kamera ETLE menangkap pelanggar lalu lintas. Di samping itu, petugas Back Office juga harus mendapat pelatihan ekstra agar bisa melakukan identifikasi sekaligus verifikasi dengan lebih detail.

"Penegakan hukum dengan sistem ETLE (Electronic Law Enforcement ) di Indonesia tergolong masih baru dibandingkan dengan Negara tetangga kita Singapura dan negara maju lainnya. Dalam proses penegakan hukum dapat berkonsekuensi kepada masalah - masalah hukum, misalnya tuntutan hukum berupa pra Peradilan karena salah dalam menentukan tersangka atau dalam melakukan penyitaan," jelas Budiyanto.



Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT