Polisi kini tidak lagi direpotkan menilang pelanggar lalu lintas berkat adanya bantuan kamera Electronic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE itu terbilang canggih lantaran bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan dan mengirimkan surat langsung ke alamat pelanggar.
Kendati demikian, dalam menangkap pelanggar lalu lintas kamera e-TLE tidak sepenuhnya akurat. Sudah beberapa kali kejadian tilang elektronik ini salah alamat.
Terbaru melibatkan salah seorang pemilik Daihatsu Sirion di Jakarta Selatan. Mobil dengan nomor kendaraan B 1944 SRX itu disebut melanggar tanggal 3 November 2022 jam 03.00 WIB. Padahal diakui sang pemilik pada jam itu mobil tengah terparkir di rumah.
"Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki sang empunya mobil seperti dikutip detiknews.
Bila kamu mengalami kejadian seperti Rivki, tidak perlu khawatir berlebihan. Kamu hanya perlu melakukan konfirmasi dan membuktikan bila kendaraan kamu tidak melanggar lalu lintas seperti yang tertera dalam surat tilang. Bagaimana caranya?
Perlu digarisbawahi, surat yang dikirim ke rumah merupakan surat konfirmasi. Maka dari itu, kamu harus melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi ketika terjadi pelanggaran.
Konfirmasi ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Jl.MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Cara konfirmasi surat tilang elektronik:
- Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan kode referensi atau nomor polisi kendaraan. Pastikan angka atau huruf sesuai dengan kode referensi
- Klik periksa
- Cek kebenaran data
- Lakukan konfirmasi data dengan menjawab pertanyaan tersedia
Jika nanti tidak terbukti melanggar, maka bisa dilakukan anulir dan pemilik kendaraan tidak jadi ditilang.
Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah