Dikirimi Surat Tilang ETLE padahal Tak Melanggar? Konfirmasi Dulu Biar Tak Didenda

ADVERTISEMENT

Dikirimi Surat Tilang ETLE padahal Tak Melanggar? Konfirmasi Dulu Biar Tak Didenda

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 10 Nov 2022 17:34 WIB
Xpander dikirim surat tilang padahal tidak melanggar
Surat konfirmasi tilang elektronik. (Foto: Dok. Istimewa))
Jakarta -

Polisi kini tidak perlu repot-repot memberhentikan pelanggar lalu lintas di jalan. Lewat kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik, pelanggar lalu lintas bakal ditilang dan diberikan bukti pelanggarannya melalui surat konfirmasi.

Surat konfirmasi tersebut sering disalahartikan surat tilang. Padahal, surat konfirmasi itu dikirim untuk mengkonfirmasi apa benar kendaraannya melakukan pelanggaran.

Bila dikirimi surat konfirmasi, kamu tidak perlu khawatir disuruh membayar denda tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Pemilik kendaraan bisa menyanggah bila tidak merasa bersalah sekaligus menunjukkan bukti. Nantinya jika tidak terbukti melanggar proses tilang pun bisa dianulir.

"Kan bisa kalau ternyata oh ini bukan, nanti bisa dibuktikan. Bisa dianulir kalau tidak terbukti," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detiknews.

Tapi jika pelanggaran tersebut dilakukan, maka setelah melakukan konfirmasi petugas akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk pengegakkan umum.

Adapun konfirmasi bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya Jl.MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Cara konfirmasi surat tilang elektronik:

  1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan kode referensi atau nomor polisi kendaraan. Pastikan angka atau huruf sesuai dengan kode referensi
  3. Klik periksa
  4. Cek kebenaran data
  5. Lakukan konfirmasi data dengan menjawab pertanyaan tersedia

"Kalau gitu namanya kita kirim surat konfirmasi terlebih dahulu. Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat website maupun langsung datang ke MT Haryono, itu nggak ada masalah," tutur Latif.



Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT