Ulah Pemotor RI Ngeles Aturan Lalu Lintas: Lepas Pelat sampai Pura-pura Kesurupan

ADVERTISEMENT

Ulah Pemotor RI Ngeles Aturan Lalu Lintas: Lepas Pelat sampai Pura-pura Kesurupan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 08 Nov 2022 11:26 WIB
Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.
Polisi lalu lintas mengawasi lalu lintas. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan lalu lintas sejatinya dibuat agar masyarakat lebih tertib sekaligus menjaga keselamatan di jalan. Pada kenyataannya, tidak sedikit pengendara yang seolah menganggap aturan dibuat untuk dilanggar. Meski tahu melanggar, banyak yang cuek. Selama tidak ditilang, para pelanggar itu akan mengulangi kesalahannya di kemudian hari.

Belum lagi ada juga pengendara yang kerap mengakali aturan lalu lintas supaya ketika melanggar tetap bisa bebas dari hukuman. Contoh tindakan mengakali ini misalnya berpura-pura kesurupan ketika ada razia. Saat itu, pengendara motor masih berusia di bawah umur, tidak mengenakan helm, dan tidak memiliki SIM.

Terbaru, pemotor di Probolinggo sengaja melepas pelat nomor supaya terhindar dari tilang elektronik. Ketika berkendara, pemotor itu tidak mengenakan helm namun kondisi pelat nomornya sengaja dilepas.

Tak mengenakan helm sudah jelas salah, ditambah lagi mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor juga melanggar undang-undang. Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan umumnya pengendara yang doyan melanggar ini dipicu oleh beberapa faktor.

"Pengendara ranmor yang disiplin pasti akan taat dan menjalankan aturan yang ada dan tidak akan melanggar. Hanya, yang menjadi problem, orang yang melakukan pelanggaran memiliki latar belakang yang berbeda. Mungkin tidak tahu, ikut-ikutan untuk gagahan, atau mungkin ada unsur kesengajaan," kata Budiyanto.

Menurutnya, masih dibutuhkan edukasi, pembinaan, serta pengawasan supaya tindakan melanggar lalu lintas yang menjadi kebiasaan bisa dihentikan. Hal itu bisa dimulai dengan memberikan teguran, arahan, dan pencerahan sebagai bentuk edukasi. Diharapkan lewat teguran itu timbul rasa malu di benak pelanggar lalu lintas. Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas bisa ditekan.

"Perlu ada langkah-langkah yang terintegrasi dan terpadu dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas sehingga terbentuk perilaku dan sikap mental disiplin berlalu lintas. Termasuk melakukan penegakan hukum adalah bentuk pengawasan juga," tambah Budiyanto.



Simak Video "Beragam Ulah Pengendara Nakal di Jalanan Tanpa Tilang Manual"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT