Polisi Sediakan Latihan Uji Praktik SIM Pakai Kendaraan Pribadi, Gratis!

Polisi Sediakan Latihan Uji Praktik SIM Pakai Kendaraan Pribadi, Gratis!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 02 Nov 2022 07:25 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Polda Metro Jaya memberikan kesempatan latihan ujian SIM (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Polri membuat terobosan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Polda Metro Jaya kini menyediakan latihan ujian praktik SIM yang bisa dilakukan pakai kendaraan pribadi. Gratis pula!

Kerap kali pengendara merasa ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat sulit. Ujian SIM ini dilakukan untuk memastikan kemampuan pengendara. Kini masyarakat tak perlu takut gagal, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan kesempatan untuk latihan ujian SIM.

Melalui akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk latihan ujian SIM. Latihan ujian SIM ini bisa dilakukan di Lapangan Uji Praktik Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi pemohon SIM kendaraan roda dua dan roda empat untuk melaksanakan latihan uji praktik mandiri. Pemohon SIM bisa menggunakan kendaraan pribadinya.

ADVERTISEMENT



Adapun kesempatan latihan ujian praktik SIM ini dilaksanakan setiap hari Minggu pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Latihan ujian praktik libur jika lapangan uji praktik digunakan untuk kedinasan, hari besar dan libur nasional. Dan yang paling penting, latihan ujian SIM ini tidak dipungut biaya, alias gratis.

Sekadar informasi, ujian praktik merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM baru. Ada beberapa materi ujian praktik SIM yang harus dilalui pemohon sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dituliskan setiap peserta wajib mengikuti dua tingkatan Ujian Praktik yakni Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II.

Tertulis di dalam pasal 61, materi ujian praktik ini berbeda tergantung dengan jenis kendaraannya.

Materi ujian praktik I SIM A:

  • Uji menjalankan kendaraan maju dan mundur pada jalur sempit
  • Uji slalom (zig zag) maju dan mundur
  • Uji parkir paralel dan parkir seri
  • Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan

Materi ujian praktik I pemohon SIM C (Pasal 62):

  • Ujian pengereman/keseimbangan
  • Uji slalom (zig zag)
  • Uji membentuk angka delapan
  • Uji reaksi rem menghindari
  • Uji berbalik arah membentuk huruf U.

Lihat juga video 'Korlantas Polri Ungkap Alasan Tes SIM C Harus Putari Angka 8':

[Gambas:Video 20detik]



(rgr/din)

Hide Ads