Disebut-sebut Sakti dan Banyak Disalahgunakan, Pelat RF Kini Mau Ditertibkan

Disebut-sebut Sakti dan Banyak Disalahgunakan, Pelat RF Kini Mau Ditertibkan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 01 Nov 2022 13:02 WIB
Mobil pelat RFH ugal-ugalan tabrak polisi di Tol Pancoran.
Foto: Mobil pelat 'RFH' ugal-ugalan tabrak polisi di Tol Pancoran. (Do. Istimewa)
Jakarta -

Pelat nomor 'RF' yang biasanya digunakan pejabat sering disalahgunakan. Bahkan, pelat RF juga pernah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri berjanji akan membenahi penggunaan pelat RF. Dalam program "Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah" yang ditayangkan detikcom, Kapolri berjanji akan memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujar Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sebutnya.

Masyarakat umum memang bisa memakai pelat nomor RF, sebagai pelat nomor pilihan. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke negara. Namun, ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.

ADVERTISEMENT

Pelat nomor RF kerap disalahgunakan karena dianggap memiliki keistimewaan. Karena lekat dengan kendaraan pejabat, tak jarang masyarakat umum pun ingin menggunakan pelat RF itu.

Meski begitu, walaupun pejabat menggunakan nomor polisi 'RF', ditegaskan bahwa pelat nomor itu tidak memiliki keistimewaan tanpa pengawalan polisi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, sejatinya penggunaan pelat nomor RFS tidak menjadi stigma jika pengawasan di lapangan lebih tegas. Terutama soal anggapan pelat nomor RFS cs memberi keistimewaan bagi penggunanya ketika melintas di jalan raya.

"Kalau semua berjalan dengan baik dan pengawasannya dilaksanakan dengan ketat semestinya tidak menimbulkan masalah," kata Edison beberapa waktu lalu.

"Karena tidak ada aturan bahwa pelat nomor dengan seri RFS dan kawan-kawan tidak boleh ditindak apabila melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Edison.

Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi ITB, Yannes Pasaribu mengatakan kini kode-kode rahasia pada pelat nomor yang bersifat rahasia kemudian menyebar menjadi sesuatu yang eksklusif.

"Di sini (awalnya rahasia menjadi eksklusif, Red) karena tidak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas membuatnya menjadi tumbuh sebagai sebuah bisnis baru. Terutama di saat citra eksklusif pelat nomor tersebut mulai diketahui publik," kata Yannes kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Atribut yang serupa pejabat dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas. Padahal di jalan raya semua pengendara punya hak yang sama, kecuali memang diutamakan dalam undang-undang seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan prioritas lainnya sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Warga umum yang memiliki pelat nomor dengan buntut RF sejatinya tidak melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat bisa meminta pelat dengan buntut 'RF' atau dalam kata lain memesan pelat nomor cantik. Hal ini tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendati demikian, Yannes melanjutkan kesan eksklusivitas tersebut dirasa membuat orang tetap berbondong-bondong membeli pelat berkode 'RF'.

"Akibatnya, demand terhadap pelat nomor tersebut menjadi meningkat sebagai bagian dari sekelompok orang yang memiliki uang lebih untuk dapat menunjukkan eksklusivitasnya di jalan umum," jelasnya.




(rgr/din)

Hide Ads