Nah Lho! Kapolri Tegas Mau Tertibkan Pelat Kendaraan RF

Tim detikcom - detikOto
Senin, 31 Okt 2022 12:36 WIB
Polisi tilang mobil Fortuner pelat 'RF' yang menerobos busway di Jaksel. (Foto: Rizky/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berbenah mengembalikan citra Polri yang anjlok beberapa waktu belakangan ini. Hal-hal yang berpotensi terjadinya penyimpangan pun dibenahi. Termasuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

Kapolri Jenderal Sigit menyebutkan, pihaknya akan memperbaiki persepsi masyarakat terhadap polisi. Pelayanan kepolisian menjadi salah satu hal utamanya.

Bahkan, Kapolri menyebut akan membenahi penggunaan pelat nomor RF.

Pelat RF Bikin Masyarakat Resah

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujar Sigit dalam program "Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah" yang ditayangkan detikcom, Senin (31/10/2022).

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sebutnya.

Peruntukan Pelat Kendaraan RF

Pelat nomor dengan akhiran 'RF' merupakan pelat nomor khusus yang ditujukan untuk beberapa instansi. Bukan tanpa alasan, penggunaan pelat RF yang tergolong dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan menunjang para pejabat saat bertugas.

Penggunaan Pelat 'RF' diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Misalnya kode huruf RFS digunakan bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan buat TNI Angkatan Udara dan Darat, RFP untuk pejabat kepolisian, dan RFH bagi Pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork